TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara pada hari ini, Selasa, 1 Juni 2021.
"Pelantikan akan diikuti oleh 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021 pukul 13.30 WIB," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021.
Berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai pelantikan tersebut.
1. Dilakukan secara hibrid
Ali mengatakan perwakilan pegawai yang hadir secara langsung hanya 53 orang. Selain perwakilan pegawai, pejabat struktural juga hadir secara fisik. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. "Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran," tutur Ali Fikri.
2. Rangkaian kegiatan
Rangkaian pelantikan terdiri dari Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Administrator. KPK akan menyiarkan seluruh rangkaian kegiatan ini secara langsung melalui Kanal Youtube KPK.
3. Ada desakan agar pelantikan ditunda
Pada Ahad, 30 Mei 2021, jumlah pegawai KPK yang meminta penundaan pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara pada 1 Juni 2021 diklaim terus bertambah hingga mencapai 693 orang.
Jumlah itu hampir setengah dari jumlah pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK yaitu 1.271 orang. “Betul dan akan terus bertambah,” kata mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko lewat pesan teks, Ahad, 30 Mei 2021.
Sujanarko mengatakan para pegawai itu meminta agar pelantikan ditunda karena menganggap proses Tes Wawasan Kebangsaan masih bermasalah. Pegawai juga mengingatkan pimpinan mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mahkamah Konstitusi bahwa proses alih status tidak boleh merugikan para pegawai.